Pengadilan Negeri Kolaka Gelar Constatering
Pada hari Selasa, 01 Maret 2022, Pengadilan Negeri Kolaka telah melaksanakan constatering terkait perkara objek sengketa tanah/perbuatan melawan hukum. Constatering adalah pencocokan objek permohonan eksekusi baik luas, batas maupun pihak yang menguasai objek tersebut. Objek perkara terletak di kelurahan Dawi-dawi kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka. Adapun pihak yang melaksanakan constatering adalah Panitera Pengadilan Negeri Kolaka, Bapak Andi Muhammad Refil, S.H., beserta jurusita dan staf kepaniteraan perdata.