Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Posbakum
Pada hari Jumat 31 Desember 2021 telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Negeri Kolaka dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sultra Cabang Kolaka tentang Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Kolaka. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Lembaga Bantuan Hukum HAMI Sultra Cabang Kolaka dengan Pengadilan Negeri Kolaka ini untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.
Diharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat terjalin kerjasama yang baik dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara. Pos Pelayanan Bantuan Hukum (POSBAKUM) ini sendiri dibentuk utuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum bagi orang perseorangan yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Negeri Kolaka. (*)