Pemeriksaan Setempat (PS) Objek Sengketa yang berada di wilayah Kelurahan Pomalaa
Pemeriksaan Setempat (PS) Objek Sengketa yang berada di wilayah Kelurahan Pomalaa
Pemeriksaan Setempat (PS) Objek Sengketa yang berada di wilayah Kelurahan Pomalaa.
Kolaka, hari Jumat tanggal 9 April 2021. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, Bapak Mohammad Fauzi Salam, S.H., M.H., Bapak Suhardin Z. Sapaa, S.H., dan Bapak Mahmid, S.H., melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) objek sengketa yang berada di wilayah kelurahan Pomalaa terkait perkara perdata dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2021/PN Kka tentang perbuatan melawan hukum antara Rosi, dkk sebagai penggugat melawan PT Antam.Tbk UBPN Sultra sebagai tergugat dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kolaka sebagai turut tergugat.
Pemeriksaan Setempat ini juga turut disaksikan oleh pemerintah setempat dan aparat keamanan.