Acara Seminar Hukum Di Kecamatan Samaturu tanggal 6 Januari 2022
Kolaka, 6 Januari 2022
Berdasarkan Undangan dan Permintaan dari Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Samaturu (HIPPMAHARU) Sultra pada tanggal 3 Januari, 2022 kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka untuk memberikan materi pada seminar “Taat Hukum” kepada Pelajar SMA/SMK dan Madrasah Aliyah yang ada di Kecamatan Samaturu Kab. Kolaka, atas Permintaan tersebut Muhammad Shobirin, S.H., M.Hum, selaku Wakil Ketua PN Kolaka menunjuk Mahmid, S.H., sebagai salah satu Hakim Anak yang ada di PN Kolaka untuk menjadi Panelis dalam Seminar Taat Hukum tersebut. Dalam seminar tersebut PN Kolaka diminta oleh Panitia Penyelenggara untuk memberikan materi berupa Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Anak dan bagaimana mengantisipasi tindak pidana tersebut agar tidak dilakukan oleh Anak sehingga masa depan mereka tidak terganggu.
Kegiatan seminar Taat Hukum tersebut dibuka oleh Bapak Muhrida Tahrir, S.Sos selaku Camat Samaturu, dalam sambutannya Camat Samaturu mengatakan bahwa kegiatan seminar taat hukum tersebut merupakan kegiatan yang sangat bagus dan camat memberikan dukungan yang sebesar-besarnya, dan diharapkan kepada para peserta seminar untuk memanfaatkan moment ini dengan sebaik-baiknya agar masa depan yang diimpikan tidak sampai terhalang hanya karena melakukan pelanggaran hukum. Selain itu Bapak Tahir mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas kesediaan Pengadilan Negeri Kolaka dan Bapak Dekan USN Kolaka untuk hadir dan memberikan materi dalam kegiatan Seminar ini, dan sebelum menutup kata sambutannya Camat Samaturu yang memiliki jiwa muda tersebut mengatakan bahwa “Regulasi adalah teman sejati” yang diikuti oleh tepuk tangan dari seluruh tamu undangan dan peserta seminar.
Setelah pembukaan kemudian diselingi dengan hiburan berupa persembahan tarian empat suku di Sulawesi Tenggara dari Hippmaharu kemudian dilanjutkan dengan ISHOMA;
Setelah ishoma, acara seminar dimulai yang dibuka oleh Moderator, Muh. Arfan Jaya selaku Ketua Hippmaharu, dengan kesempatan pembicara pertama oleh Bapak Yahyanto, S.H.,M.H.,selaku Dekan FH USN yang menjelaskan tentang teori-teori hukum dan tentang Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka dan selanjutnya Bapak Tahmil, S.Pd selaku guru dari SMA Negeri Samaturu yang membahas tentang pendidikan sedangkan pembicara ketiga diberikan kepada Mahmid, S.H., selaku Hakim Anak di PN Kolaka;
Dalam Pemaparannya Mahmid, S.H., menjelaskan bahwa statistik Perkara Pidana Anak dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan yang signifikan, sebagai perbandingan pada tahun 2020 Perkara Anak yang masuk ke PN Kolaka ada 6 Perkara sedangkan pada tahun 2021 mengalami kenaikan yang signifikan yaitu sebannyak 14 (empat belas) perkara dengan didominasi oleh perkara yang berhubungan dengan Perlindungan Anak yaitu perkara yang berhubungan dengan persetubuhan, dengan jumlah perkara perkara, sedangkan diurutan kedua adalah perkara pencurian, berdasarkan data tersebut Mahmid, S.H. lebih memprioritaskan tentang UU Perlindungan Anak khususnya menyangkut pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, dimana dalam dalam Usia Anak baik pelaku maupun korban tidak dapat bebas dari jeratan hukum dengan alasan suka sama suka, sehingga perlu diingatkan kepada Para remaja untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang lebih jauh ketika menjalin hubungan pacaran, selain itu Mahmid, SH menjelaskan bagaimana Anak Remaja untuk mencegah diri masing-masing dari incaran para pengedar Narkoba, karena sebagaimana data yang ada di PN Kolaka bahwa perkara Pidana pada tahun 2021 didominasi oleh Perkara Narkotika yaitu sebanyak 55 (lima puluh lima perkara). berdasarkan hal tersebut Remaja harus mewaspadai dan menjaga pergaulan agar tidak dimanfaatkan menjadi perantara dan atau pemakai Narkotika. Dari pemaparan tersebut salah satu peserta kemudian mempertanyakan tentang alasan mengapa Pengedar atau perantara lebih tinggi ancaman Pidananya dibandingkan dengan pemakai?
Dalam Penjelasannya Mahmid mengatakan bahwa alasan ancaman pidana bagi pengedar dan atau perantara dibandingkan pemakai karena pemakai (khususnya Anak) adalah sejatinya adalah Korban dari Peredaran narkoba itu sendiri dan juga pemakai hanya merugikan dirinya sendiri sedangkan perantara dan atau pengedar narkoba, korban yang ditimbulkan begitu massive dan biasanya mempunyai jaringan yang rapi sehingga harus diberikan saksi hukuman yang lebih berat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan juga bisa mengurangi upaya orang lain untuk mengedarkan narkoba.
Dalam Seminar Taat Hukum tersebut peserta sangat antusias meberikan pertanyaan dan juga menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Panelis karena selain diberikan materi hukum juga panitia menyediakan beberapa doorprize berupa buku-buku dan juga uang dari Panelis Mahmid, S.H., sehingga para Pelajar meski penyelenggaraan Seminar tersebut dilaksanakan pada jam satu sampai jam 3 namun tidak menyurutkan semangat mereka.
Selain pandangan hukum, dalam pemaparannya Mahmid juga menyampaikan tentang layanan-layanan yang di PN Kolaka, seperti Eraterang, E-Tilang, E-Litigasi, Persidangan dengan Elektronik (e-court), layanan Asisten Virtual Meambo (Avirmbo) dan layanan-layanan lainnya.
Pada akhir acara Seminar Panitia Penyelenggara memberikan sejumlah hadiah kepada peserta seminar yang memberikan pertanyaan yang berbobot dan juga dilanjutkan dengan pemberian Sertifikat Penghargaan kepada Panelis berturut-turut kepada Pak Yahyanto, SH.M.H., TAHMIL, S.Pd dan kepada Mahmid, SH.