HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Penggugat

  1. Sita revindicatoir adalah penyitaan atas barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat (revindicatoir berasal dari kata revindicatoir, yang berarti meminta kembali miliknya).

  2. Barang yang dimohon agar disita harus disebutkan dalam surat gugatan atau permohonan tersendiri secara jelas dan terperinci.

  3. Apabila gugatan dikabulkan untuk dilunasi, sita revindicatoir dinyatakan sah dan berharga dan tergugat dihukum untuk menyerahkan barang tersebut kepada penggugat.

  4. Segala sesuatu yang dikemukakan dalam membahas sita conservatoir secara mutatis mutandis berlaku untuk sita revindicatoir.

  5. Dalam hal obyek yang disita tidak terletak di wilayah pengadilan yang menangani gugatan tersebut maka penyitaan dilakukan oleh Pengadilan Negeri dimana obyek yang akan disita terletak. Majelis Hakim yang mengeluarkan penetapan sita jaminan wajib memberitahukan hal tersebut kepada ketua pengadilan, agar ketua pengadilan meminta bantuan kepada pengadilan dalam daerah hukum mana obyek yang akan disita itu terletak agar penyitaan tersebut dilaksanakan.  

Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 82-83.

/*userway*/