Ecourt
e-Court Mahkamah Agung RI
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik
LAYANAN E-COURT :
E-FILLING
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau PTUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court.
E-PAYMENT
Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia
E-SUMMONS
Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.
E-LITIGATION
Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.
SIAPA SAJA PENGGUNA E-COURT?
1. Pengguna Terdaftar
Advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan.
Sebelum melakukan pendaftaran syarat wajib yang harus dilakukan adalah memiliki akun pada aplikasi ecourt. Bagi pengguna terdaftar untuk melakukan pendaftaran melalui ecourt dapat mengakses website e-court Mahkamah Agung melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ dan menekan tombol Register Pengguna Terdaftar. Adapun persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat, yaitu.
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keanggotaan Advokat
- Berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi
2. Pengguna Lain
Subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan meliputi peorangan, pemerintah, badan hukum, dan insidentil
Bagi Pengguna Lain untuk mendapatkan akun harus mendaftar langsung pada Pengadilan setempat. Setelah Pengguna Lain terdaftar di Pengadilan dan mendapatkan akun maka user sudah dinyatakan dapat melakukan pendaftaran perkara secara elektronik.Pengguna Lain termasuk pengguna e-Court temporary, dimana akun hanya berlaku saat beracara secara elektronik untuk satu kali (satu perkara) dan 14 hari setelah tanggal putusan, user tidak bisa lagi mengakses data perkaranya. Untuk menggunakan kembali harus dilakukan aktivasi kembali oleh Pengadilan.
Apa saja yang harus dibawa/dimiliki untuk melakukan pendaftaran akun?
Pengguna Lain Perorangan, harus memiliki/membawa:
- KTP dan/atau Surat Keterangan Pengganti KTP, atau Passport
- Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
- Alamat email
- Nomor Handphone/telepon
Pengguna Lain Pemerintah, harus memiliki/membawa:
- KTP yang mewakili / yang dikuasakan
- Kartu Pegawai yang mewakili / yang dikuasakan
- Surat Kuasa/Surat Tugas
- Data Instansi (Nama Instansi, Alamat Instansi, email Instansi)
- NIP yang mewakili / yang dikuasakan
- Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
- Alamat email yang mewakili / yang dikuasakan
- Nomor Handphone/telepon yang mewakili / yang dikuasakan
Pengguna Lain Badan Hukum, harus memiliki/membawa:
- KTP yang mewakili / yang dikuasakan
- Surat Keputusan sebagai Karyawan
- Surat Kuasa Khusus
- Data Badan Hukum (Nama Badan Hukum, Tanggal & Nomor Akta Pendirian, Tanggal & Nomor SK Menteri Hukum dan HAM, Alamat Badan Hukum, email Badan Hukum)
- NIK yang mewakili / yang dikuasakan
- Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
- Alamat email yang mewakili / yang dikuasakan
- Nomor Handphone/telepon yang mewakili / yang dikuasakan
Pengguna Lain Kuasa Insidentil, harus memiliki/membawa:
- KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP
- Surat Kuasa Khusus
- Surat Izin Insidentil dari Ketua Pengadilan
- Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
- Alamat email
- Nomor Handphone/telepon
BROSUR: