Pelaksanaan Constatering PN Kolaka
Pengadilan Negeri Kolaka melaksanakan constatering pada Jumat 10 Februari 2023. Pelaksanaan Constatering adalah pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas – batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi apakah sudah sesuai dengan amar putusan pengadilan. Constatering yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kolaka kali ini untuk perkara perdata nomor 37/Pdt.G/2020/PN Kka tentang Perbuatan Melawan Hukum. Pelaksanaan constatering tersebut dihadiri oleh Plt. Panitera Pengadilan Negeri Kolaka, Bapak Andi Ilyas Anwar, S.H., panitera muda perdata dan analis perkara peradilan. Pelaksanaan constatering tersebut berjalan dengan lancar.