Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Kolaka
Pada hari Jumat, tanggal 19 Agustus 2022 telah dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa yang berada di Kelurahan Lamekongga Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka terkait perkara perdata dengan nomor 22/Pdt.G/2022/PN Kka tentang Perbuatan Melawan Hukum. Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka dibantu oleh Panitera Pengganti dan Jurusita.