Mediasi Berhasil Oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Kolaka
Kolaka, 20 Juni 2022
Hakim Mediator Pengadilan Negeri Kolaka berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Kesepakatan Mediasi ini sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan kedua belah pihak sebanyak 3 (tiga) kali Pertemuan yang semuanya berlangsung di Ruang Mediasi PN Kolaka, pada pertemuan Pertama Pihak Penggugat meminta ganti rugi atas tanah dan tanaman Kelapa Sawit sebanyak Rp400 Juta, namun setelah dilakukan negosiasi dan dilakukan Pertemuan Kaukus (Pertemuan antara Mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak yang lain) kemudian mengkrucut menjadi 200 Juta. namun oleh karena pihak Tergugat masih harus mempertimbangkan permintaan Penggugat yang pada akhirnya sepakat pada angka 170 Juta antara kedua belah pihak dan Pengugat kemudian menyerahkan sertifikat Hak Miliknya kepada Tergugat. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan Mediator Bapak Mahmid, S.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Kolaka dalam Perkara Perdata Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Kka tentang Perbuatan Melawan Hukum
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang
bersengketa khususnya di Pengadilan Negeri Kolaka.