Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia. Indonesia Pulih, Bersatu Berantas Korupsi
Tindak Pidana Korupsi menimbulkan berbagai macam dampak negatif. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 33,7 Triliun pada semester I 2022.
Oleh karenanya, diperlukan keterlibatan segala pihak untuk menciptakan wilayah bebas dari korupsi, khususnya di Pengadilan Negeri Kolaka Kelas 1B.
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia. Laporkan jika terdapat tindak pidana korupsi, seperti ditemukan gratifikasi di Pengadilan Negeri Kolaka dengan cara:
1. Melaporkan secara offline dalam kotak gratifikasi PN Kolaka (di meja PTSP)
2. Melaporkan secara online pada laman siwas.mahkamahagung.go.id