HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  •  

    sms
  • gambar
  • gambar
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • Eksekusi Riil

    Untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan pengadilan dapat mendorong pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukuru dan terjangkau khususnya dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata pada pengadilan negeri, berikut mekanismenya/p>

    Lebih Lanjut

  • Permohonan Surat Keterangan Elektronik

    Sekarang anda dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana,Surat Tidak Dicabut Hak Pilihnya atau Surat Keterangan lain secara online melalui Eraterang. Silakan klik gambar atau tautan

    Selengkapnya

  • Aplikasi E-Berpadu

    Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan. Silakan klik gambar atau tautan

    Selengkapnya

  • Kemudahan Berusahan dan Peran Mahkamah Agung

    Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi MARI Nomor : 140/Bua.1/4/2020 tertanggal 30 April 2020 perihal Bahan Sosialisasi Kemudahan Berusaha TA. 2021. Berikut disampaikan infografis dan moviegrafis kemudahan berusaha untuk bisa diakses oleh pengadilan maupun masyarakat.

    Selengkapnya

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Kolaka memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

  • AVIRMBO-Asisten Virtual Meambo

    Ingin mengetahui informasi perkara dan layanan di Pengadilan Negeri Kolaka? Jangan ragu Hubungi Asisten Virtual kami

    Hubungi kami

  • JDIH PN KOLAKA

    Sekarang Anda bisa akses dokumen hukum Pengadilan Negeri Kolaka secara lengkap, akurat, mudah dan tepat di JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) PN Kolaka. Cukup akses di laman https://jdih.pn-kolaka.go.id/

    Selengkapnya

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Kolaka Kelas 1 B

    Masuk SIPP

  • e-Court
    The Electronics Justice System

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar (Advokat) dan Pengguna lain (non Advokat) untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

    MASUK e-Court

  • Risalah Panggilan Umum

    Klik Disini untuk Info lebih lanjut

Link Website Pengadilan Se-Sultra

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

Penelusuran Perkara

Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

SIPP PN Kolaka

 

E-Court Mahkamah Agung RI

Saat ini Anda dapat mendaftarkan perkara di pengadilan secara online, untuk lebih jelasnya silakan klik gambar diatas. 

E-Court MA

 

e-Mirabel

e-Mirabel adalah formulir elektronik yang memudahkan masyarakat pencari keadilan, khususnya penyandang disabilitas dalam mengakses layanan di Pengadilan Negeri Kolaka

Info Selengkapnya

Survey Pelayanan Elektronik (siSUPER)

Pedoman pelaksaaan dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1365/ DJU/ SK/ HM.02.3/ 5/ 2021

Isi Survey

 

PTSP Online

Ingin konsultasi dengan petugas PTSP di Pengadilan? Tapi takut virus corona dan jarak jauh? Tenang, ada PTSP Online !

PTSP Online

 

Direktori Putusan

Silakan klik gambar diatas untuk mengakses salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Kolaka yang telah diunggah pada Direktori Putusan MA. 

Direktori Putusan

 

Jadwal Sidang

  1.  Sita Persamaan atau Vergelijkend Beslag, diatur dalam Pasal 463 Rv sebagai berikut:

    Apabila juru sita akan melakukan penyitaan dan menemukan barang-barang yang akan disita sebelumnya telah disita, maka juru sita tidak dapat melakukan penyitaan lagi. Namun juru sita mempunyai wewenangan untuk mempersamakan barang-barang yang disita dengan Berita Acara Penyitaan yang harus diperlihatkan oleh tersita kepadanya. Juru sita kemudian dapat menyita barang-barang yang tidak disebut dalam Berita Acara itu dan segera kepada penyita pertama untuk menjual barang-barang tersebut secara bersamaan dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 466 Rv. Berita Acara sita persamaan ini berlaku sebagai .sarana pencegahan hasil lelang kepada penyita pertama.

  2. Sita persamaan tidak diatur dalam HIR maupun R.Bg, tetapi diatur dalam Pasal 463 Rv yang mengatur tentang eksekusi barang bergerak.

  3. Namun demikian telah berkembang dalam praktek bahwa sita persamaan itu dapat saja dilakukan terhadap barang tidak bergerak, yang tata caranya mengikuti ketentuan dalam Pasal 463 Rv.

  4. Ketentuan yang hampir serupa terdapat dalam Pasal 11 ayat (12) Undang-undang PUPN, Undang-undang No. 49 Tahun 1960, sebagai berikut:

    Atas barang yang terlebih dahulu disita untuk orang lain yang berpiutang tidak dapat dilakukan penyitaan. Jika jurusita mendapatkan barang yang demikian, ia dapat memberikan salinan putusan Surat paksa sebelum tanggal penjualan tersebut kepada Hakim Pengadilan Negeri yang selanjutnya menentukan bahwa penyitaan yang dilakukan atas barang itu akan juga dipergunakan sebagai jaminan untuk pembayaran hutang menurut Surat paksa.

  5. Apabila setelah dilakukan penyitaan, tetapi sebelum dilakukan penjualan barang yang disita diajukan permintaan untuk melaksanakan suatu putusan Hakim yang ditujukan terhadap penanggung hutang kepada Negara, maka penyitaan yang telah dilakukan itu dipergunakan juga sebagai jaminan untuk pembayaran hutang menuntut putusan Hakim itu dan Hakim Pengadilan Negeri jika perlu memberi perintah untuk melanjutkan penyitaan atas sekian banyak barang yang belum disita terlebih dahulu, sehingga akan dapat mencukupi untuk membayar jumlah uang menurut putusan-putusan itu dan biaya penyitaan lanjutan itu.

  6. .Dalam hal yang dimaksud dalam syarat-syarat 1 dan 2, Hakim Pengadilan Negeri menentukan cara pembagian hasil penjualan antara pelaksana dan orang yang berpiutang, setelah mengadakan pemeriksaan atau melakukan panggilan selayaknya terhadap penanggung hutang kepada Negara, pelaksana dan orang yang berpiutang.

  7. Pelaksanaan dan orang yang berpiutang yang menghadap atas panggilan termaksud dalam ayat (3), dapat meminta banding pada Pengadilan Tinggi atas penentuan pembagian tersebut.

  8. Segera setelah putusan tentang pembagian tersebut mendapat kekuatan pasti, maka Hakim Pengadilan Negeri mengirimkan suatu daftar pembagian kepada juru lelang atau orang yang ditugaskan melakukan penjualan umum untuk dipergunakan sebagai dasar pembagian uang penjualan.

  9. Oleh karena Pasal tersebut berhubungan dengan penyitaan yang dilakukan oleh PUPN, maka sita tersebut adalah sita eksekusi dan bukan sita jaminan, dan objek yang disita bisa barang bergerak atau barang tidak bergerak.

  10. Sita persamaan barang tidak bergerak harus dilaporkan kepada Badan Pertanahan Nasional atau Kelurahan setempat.

  11. Apabila sita jaminan (sita jaminan utama) telah menjadi sita eksekutorial dilelang atau sudah dieksekusi riil, maka sita persamaan dengan sendirinya menjadi hapus demi hukum.

  12. Apabila sita jaminan (sita jaminan utama) dicabut atau dinyatakan tidak berkuatan hukum, maka sita persamaan sesuai dengan urutannya menjadi sita jaminan (sita jaminan utama).

Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, hlm. 83-85. 

Prosedur Gugatan Sederhana

design

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Permohonan & Eksekusi Riil

Berikut mekanisme permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kolaka kelas 1B

Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Kolaka Kelas 1 B


Lebih Lanjut

Nilai Survey IKM Tahun 2024

Nilai Survey IPAK Tahun 2024

/*userway*/