HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Peraturan dan Kebijakan Layanan Bantuan Hukum

Program Bantuan Hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kewajiban negara untuk menyediakan bantuan hukum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum serta penyelenggara bantuan hukum. Hak atas bantuan hukum sendiri merupakan non derogable rights, sebuah hak yang tidak dapat dikurangi dan tak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun. Oleh karena itu, Bantuan hukum adalah hak asasi semua orang, yang bukan diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, tetapi juga merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, dan fair trial.

Terkait dengan Program Bantuan Hukum di Pengadilan, berikut kami sampaikan Peraturan dan Kebijakannya :

  • Herziene Inlandsch Reglement (HIR/Reglemen Indonesia yang diperbaharui, Stb.1941 Nomor 44) untuk daerah Jawa dan Madura;
  • Rechtsreglement Buitengewesten (R.Bg/Reglement Daerah Seberang,S.1927 No.227) untuk daerah di luar Jawa dan Madura;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara cuma-cuma;
  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
  • Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
  • Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum.

 

LAMPIRAN DASAR HUKUM:

1. PERMA NO 1 TAHUN 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

2. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM Nomor : 52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN

3. SE Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan

4. SE Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

 

 

PERMA 1 TAHUN 2014

PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARARAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN

  • Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara
  • Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
  • Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap.
  • Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
  • Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berasaskan:
  1. Keadilan;
  2. Sederhana, cepat, dan biaya ringan;
  3. Non diskriminatif;
  4. Transparansi;
  5. Akuntabilitas;
  6. Efektivitas dan efisiensi;
  7. Bertanggung jawab; dan
  8. Profesional.
  • Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah untuk:
  • Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan;
  • Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis;
  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan;
  • Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya; dan
  • Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
  • Ruang lingkup Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan terdiri dari:
  1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
  2. Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; dan
  3. Penyediaan Posbakum Pengadilan.

 

  • LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA
  • Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara
  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
  2. Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
  1. Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.
  • Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.
  • Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama
  1. Dalam hal perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis atau sebelum sidang persiapan khusus untuk perkara tata usaha negara.
  2. Apabila Tergugat/Termohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara, maka permohonan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  3. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
  4. Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
  5. Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
  6. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
  7. Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan/atau peninjauan kembali, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

 

  • SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN
  • Pengadilan dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografls.
  • Prosedur Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan
  1. Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan berdasarkan pada karakteristik jumlah perkara dan keterjangkauan wilayah.
  2. Lokasi penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan dapat ditetapkan melalui koordinasi antara Pengadilan dengan Pemerintah Daerah atau instansi lain.
  3. Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat menyelenggarakan layanan sidang di luar gedung Pengadilan secara bersama-sama sesuai dengan kebutuhan.
  4. Dalam menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan, Pengadilan secara terpadu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah atau Kementerian/Lembaga lain yang berwenang untuk keperluan penerbitan dokumen-dokumen sebagai akibat dari putusan Pengadilan pada sidang di luar gedung Pengadilan.
  5. Sidang di luar gedung Pengadilan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan layanan Posbakum Pengadilan.
  6. Pengadilan dapat berkoordinasi dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan untuk melakukan pendataan kebutuhan dan koordinasi penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan yang terpadu dengan layanan Posbakum Pengadilan.
  • Ruang Lingkup Sidang di Luar Gedung Pengadilan Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan, khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana.
  • Petugas Penyelenggara Sidang di Luar Gedung Pengadilan
  1. Petugas Penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan terdiri dari:
  2. Hakim; dan
  3. Panitera Pengganti.
  4. Sidang di luar gedung Pengadilan dapat diikuti oleh Hakim Mediator, Juru Sita, Satuan Pengamanan, dan Pejabat serta staf Pengadilan lainnya sesuai kebutuhan.
  5. Jumlah petugas penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik perkara.
  6. Petugas Penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan wajib mengikuti tata cara persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Dalam hal sidang di luar gedung Pengadilan dilaksanakan bersama Posbakum Pengadilan, maka petugas Posbakum Pengadilan turut serta di dalam penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18.
  8. Orang atau sekelompok orang selain petugas Posbakum Pengadilan yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum di dalam penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan
  • Komponen Biaya Sidang di Luar Gedung Pengadilan
  1. Biaya penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan dibebankan kepada Anggaran Satuan Pengadilan dan terdiri dari:
  • Biaya tempat persidangan jika diperlukan;
  • Biaya perlengkapan sidang jika diperlukan; dan
  • Biaya perjalanan dinas hakim, panitera dan petugas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
  1. Dalam hal sidang di luar gedung Pengadilan mengikutsertakan petugas Posbakum Pengadilan, maka biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c juga termasuk untuk petugas Posbakum Pengadilan.
  2. Dalam hal terdapat orang atau sekelompok orang selain petugas Posbakum Pengadilan yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum di dalam penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6), biaya yang muncul ditanggung sendiri oleh orang atau sekelompok orang yang bersangkutan.
  3. Penggunaan anggaran penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik perkara.

 

  • POSBAKUM PENGADILAN
  • Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan
  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
  2. Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan:
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
  • Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.
  1. Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai:
  2. penggugat/pemohon, atau
  3. tergugat/termohon, atau
  4. terdakwa, atau
  5. saksi.
  • Penyelenggaraan Posbakum Pengadilan
  1. Posbakum Pengadilan beroperasi sesuai dengan ketentuan Pengadilan pada hari dan jam kerja Pengadilan.
  2. Ketua Pengadilan akan mengatur jadwal dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan setiap harinya.
  3. Pengaturan jadwal dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam kerjasama kelembagaan dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan melalui proses yang terbuka dan bertanggung jawab.
  • Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:
  • pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
  • bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  • penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
  • Mekanisme Pemberian Layanan di Posbakum Pengadilan
  1. Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.
  2. Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.
  3. Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari:
  • Formulir permohonan.
  • Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
  • Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan.
  • Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan.
  • Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh Petugas Posbakum Pengadilan dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  1. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
  2. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum Cuma-cuma.
/*userway*/