HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Persyaratan Produk Layanan Hukum

PERSYARATAN YANG PERLU DILENGKAPI

 

Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana; Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya; Dipidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik; dan/atau Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara

Syarat:

  1.  Permohonan pendaftaran berkode batang (barcode) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan melalui aplikasi eraterang yang telah ditandatangani di atas meterai 10.000 oleh Pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) /Surat Keterangan dari Dinas Penduduk dan Catatan Sipil/Surat Izin Mengemudi (SIM)/Paspor yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Apabila Pemohon diwakilkan, mohon membawa surat kuasa yang ditandatangani dengan meterai 10.000 antara Pemberi Kuasa (Pemohon) dan Penerima Kuasa (yang mewakilkan);
  4. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku dan telah dilegalisasi sebanyak 1 (satu) lembar ;
  5. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir Pemohon yang telah dilegalisasi sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Pas Foto Pemohon 4X6 berlatar belakang warna merah  sebanyak 2 (dua) lembar;
  7. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  sebesar Rp10.000,- (sesuai Peraturan Pemerintah  Nomor 5 Tahun 2019).
  8. Catatan: Syarat di atas hanya untuk satu permohonan surat keterangan. Apabila Pemohon menginginkan lebih dari satu surat keterangan, maka syarat di atas disesuaikan sesuai kebutuhan surat keterangan yang diinginkan.

Proses:

  1. Pemohon datang  ke PTSP Bagian  Hukum Pengadilan Negeri Kolaka pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00;
  2. Pemohon memberitahukan kepada petugas yang bertugas untuk dimintakan surat keterangan;
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses dokumen apabila sudah lengkap;
  4. Pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10.000,-
  5. Pemohon menerima dokumen yang sudah dibuat.

 

 

 

SURAT KUASA

A. Khusus/Substitusi

Syarat:

  1. Surat Kuasa yang ditandatangani meterai 10.000 oleh Pemberi dan Penerima Kuasa;
  2. Bagi advokat, Fotokopi Kartu Tanda Advokat (KTA) yang berlaku dan Berita Acara Sumpah Advokat;
  3. Bagi Karyawan Perusahaan,  Fotokopi  Kartu Tanda Pegawai Pemberi dan Penerima Kuasa;
  4. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  sebesar Rp10.000,- (sesuai Peraturan Pemerintah  Nomor 5 Tahun 2019).

Proses:

  1. Pemohon datang  ke PTSP Bagian  Hukum Pengadilan Negeri Kolaka pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00;
  2. Pemohon memberitahukan kepada petugas yang bertugas untuk dimintakan pendaftaran  Surat Kuasa Khusus/Substitusi;
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses dokumen apabila sudah lengkap;
  4. Pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10.000,-;
  5. Pemohon menerima dokumen yang sudah didaftarkan.

 

B. Insidentil

Syarat:

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kolaka;
  2. Surat Kuasa Insidentil bermeterai 10.000;
  3. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) /Surat Keterangan dari Dinas Penduduk dan Catatan Sipil dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  4. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) /Surat Keterangan dari Dinas Penduduk dan Catatan Sipil dan Kartu Keluarga (KK) Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa;
  5. Fotokopi masing-masing Kartu Tanda Penduduk (KTP) /Surat Keterangan dari Dinas Penduduk dan Catatan Sipil dan Kartu Keluarga (KK) Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa yang sudah dilegalisasi dan diberi meterai 10.000 oleh kantor pos;
  6. Surat Keterangan Hubungan Keluarga antara Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa dari kantor desa/kelurahan Pemohon;
  7. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  sebesar Rp10.000,- (sesuai Peraturan Pemerintah  Nomor 5 Tahun 2019)

Proses:

  1. Penerima Kuasa/Pemohon datang ke PTSP Bagian  Hukum Pengadilan Negeri Kolaka pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00;
  2. Penerima Kuasa/Pemohon memberitahukan kepada petugas yang bertugas untuk dimintakan pendaftaran  Surat Kuasa Insidentil;
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses dokumen apabila sudah lengkap;
  4. Petugas memberitahukan apabila dokumen sudah selesai diproses
  5. Penerima Kuasa/Pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10.000,-
  6. Penerima Kuasa/Pemohon menerima dokumen yang sudah didaftarkan.

 

 

PERMOHONAN INFORMASI 

1.Membuat permohonan yang ditujukan kepada ketua pengadilan dengan disertai jenis informasi yang dibutuhkan.

2.Mengisi formulir permohonan yang diberikan oleh petugas meja informasi.

3.Melampirkan fotokopi idenditas diri Pemohon (suami, istri atau saudara kandung terdakwa dalam perkara pidana).

4.Melampirkan surat kuasa dari pihak yang berperkara untuk permohonan salinan putusan (bila Pemohon adalah Advokat).

5.Melampirkan surat keterangan ahli waris dari pihak yang berperkara untuk permohonan salinan putusan (bila Pemohon adalah Ahli waris pihak yang berperkara).

6.Melampirkan Kartu Mahasiswa atau surat keterangan aktif kuliah dari Universitas untuk keperluan penelitian pembahasan ilmiah.

7.Membayar biaya PNBP sesuai SK Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Nomor : W23-U4/1342/OT.01.3/6/2021

 

 

 

WAARMERKING (Akta di Bawah Tangan)

Syarat:

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kolaka;
  2. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) /Surat Keterangan dari Dinas Penduduk dan Catatan Sipil dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan Ahli Waris;
  3. Fotokopi masing-masing Kartu Tanda Penduduk (KTP) /Surat Keterangan dari Dinas Penduduk dan Catatan Sipil dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan Ahli Waris
  4. Buku nikah/Akta perkawinan antara pemohon/orangtua pemohon dengan almarhum/almarhumah (apabila terdapat ahli waris yang merupakan pasangan suami/istri dari almarhum/almarhumah);
  5. Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian dari desa/kelurahan atau Dinas Penduduk dan Catatan Sipil bagi almarhum/almarhumah;
  6. Surat Keterangan Ahli Waris dari kantor desa/kelurahan domisili pemohon;
  7. Asli dan Fotokopi buku rekening almarhum/almarhumah yang hendak ditutup;
  8. 2 (dua) buah meterai 10.000 bagi masing-masing Ahli Waris (contoh: apabila ahli waris sebanyak 3 (tiga) orang, maka siapkan 6 (enam) buah meterai 10.000);
  9. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  sebesar Rp10.000,- (sesuai Peraturan Pemerintah  Nomor 5 Tahun 2019)

Proses:

  1. Pemohon dan para ahli waris wajib datang bersama-sama ke PTSP Bagian  Hukum Pengadilan Negeri Kolaka pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00;
  2. Pemohon dan para ahli waris memberitahukan kepada petugas yang bertugas untuk dimintakan pendaftaran Waarmeking;
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses dokumen apabila sudah lengkap;
  4. Pemohon dan ahli waris bersama-sama menandatangani Akta Waarmeking di hadapan Panitera/Pejabat Pengadilan Negeri Kolaka;
  5. Pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10.000,- ;
  6. Pemohon menerima dokumen yang sudah didaftarkan.

 

 

 

KUASA INSIDENTIL

1.KTP dan KK Pemohon

2.KTP dan KK Penerima dan pemberi kuasa insidentil

3.Surat keterangan hubungan hukum dari Desa/Kelurahan setempat

4.Surat kuasa insidentil yang bermeterai cukup

5.Membayar biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019 (Rp. 10.000,-)

 

PENGADUAN / SIWAS

1.Laporan Pemohon via (Email, Fax, Telp., Sms, Surat, Kotak Pengaduan, Meja Pengaduan)

2.Identitas Pemohon / KTP

3.Fisik isi laporan

4.Bukti laporan

5.Oknum yang dilaporkan

 

Update data: Sept 2024

/*userway*/