
PENGADILAN NEGERI KOLAKA KELAS 1 B
Jl. Pemuda No. 175 Kolaka, Kabupaten Kolaka - Sulawesi Tenggara
Telepon / Fax: (0405) 2322696
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Whatsapp Asisten Virtual : https://wa.me/082346585557
Lihat alamat kantor Pengadilan Negeri Kolaka via Google Maps
=======================

Dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT, Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan Aplikasi E-Court yang kemudian pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-Litigation dan upaya hukum banding secara elektronik. Dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut : Manual Book Aplikasi e-Berpadu dapat diunduh disini Link Aplikasi e-Berpadu https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/ 1. BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL a. Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) b. Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya 2. PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA
Tentang E-Berpadu
Permohonan & Eksekusi Riil
Berikut mekanisme permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kolaka kelas 1B
Prosedur Mediasi
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Kolaka Kelas 1 B