HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Articles in Category: Artikel

Sosialisasi PERMA No 6, 7 dan 8 Tahun 2022

on Rabu, 24 April 2024. Posted in Artikel, Berita

Kolaka, 24 April 2024
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kolaka telah dilaksanakan Sosialisasi PERMA 6, 7, dan 8 Tahun 2022 Terkait Administrasi Perkara Elektronik. Sosialisasi ini diikuti oleh para hakim dan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Kolaka.

Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, Bapak Ign Putra Atmaja, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Hakim Bapak Mohammad Fauzi Salam, S.H., M.H. Adapun Materi sosialisasi yang disampaikan adalah sebagai berikut :

- Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
- Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. 

Sosialisasi Restorative Justice

on Rabu, 24 April 2024. Posted in Artikel, Berita

Kolaka, 24 April 2024
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kolaka telah dilaksanakan Sosialisasi Restorative Justice yang dipaparkan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, Bapak Ign Putra Atmaja, S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti oleh para hakim dan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Kolaka.

Prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice) ini sendiri merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan. Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sendiri merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanismenya berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog (melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait) untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

/*userway*/