HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Berita / Pengumuman Terkini

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Kolaka Kelas 1 B

Articles tagged with: mahkamahagung

Menggali Makna Ihsan: PN Kolaka Hadiri Tausiyah Ramadan Bersama Ditjen Badilum

on Jumat, 14 Maret 2025. Posted in Artikel, Berita

 

Kolaka, 19 Maret 2025 — Dalam semangat menyambut bulan suci Ramadan, Pengadilan Negeri Kolaka turut serta mengikuti kegiatan tausiyah Ramadan virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) pada Jumat, 14 Maret 2025. Kegiatan yang digelar secara daring ini mengangkat tema “Dengan Ramadan sebagai Sarana Peningkatan Ibadah, Integritas dan Profesionalisme”.

Tausiyah diikuti secara luas oleh para pimpinan dan aparatur peradilan umum se-Indonesia, termasuk jajaran ketua, wakil ketua, hakim, dan pegawai dari pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Penceramah dalam kegiatan ini adalah ustaz Dr. (H.C) Adi Hidayat, Lc., M.A., yang dikenal luas sebagai pendakwah dengan pendekatan intelektual dan spiritual mendalam.

Direktur Jenderal Badilum, Bambang Myanto, S.H., M.H., membuka acara dengan menyampaikan pentingnya menanamkan nilai-nilai Ramadan dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi aparatur peradilan yang dituntut menjaga integritas dan profesionalisme. “Ramadan adalah bulan yang mengajarkan kesabaran, kejujuran, dan pengendalian diri — semua itu adalah pondasi dari akhlak mulia,” ujar beliau dalam sambutannya.

Dalam ceramahnya, ustaz Adi Hidayat menggugah para peserta untuk menggali makna ihsan, yaitu merasa selalu berada dalam pengawasan Allah dalam setiap aktivitas. Menurutnya, tujuan utama berpuasa bukan sekadar menahan diri dari lapar dan dahaga, tetapi untuk melatih kepekaan spiritual agar seseorang mampu bekerja dan bersikap dengan penuh kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi.

“Ihsan itu adalah ketika seseorang bekerja bukan karena takut pada CCTV, melainkan karena merasa diperhatikan langsung oleh Allah. Orang yang memiliki ihsan akan bekerja dengan kualitas terbaik, karena pengawasan yang ia rasakan adalah dari Yang Maha Tinggi,” tutur ustaz Adi.

Ia juga menyoroti makna hari Jumat sebagai momen yang penuh nilai kolaborasi, kebersamaan, dan saling mengenal di lingkungan kerja. Ustaz Adi mengajak semua peserta untuk merefleksikan, sudahkah mengenal rekan kerja dengan baik, ataukah hanya mengenal sebatas jabatan semata.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh ustaz Adi Hidayat dan diakhiri dengan pemberian santunan dari Ditjen Badilum kepada Pusat Pemberdayaan Yatim dan Dhuafa Rumah Yatim Rawasari Selatan, Jakarta Pusat, sebagai bentuk kepedulian sosial selama bulan Ramadan.

PN Kolaka Sosialisasikan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 kepada PT Pos Indonesia

on Jumat, 14 Maret 2025. Posted in Artikel, Berita

 

Kolaka, 19 Maret 2025 — Pengadilan Negeri Kolaka melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat pada Jumat, 14 Maret 2025. Kegiatan ini diselenggarakan di ruang wakil ketua PN Kolaka, dan dihadiri oleh perwakilan dari PT Pos Indonesia sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan perkara perdata secara tertulis.

Hadir dalam kegiatan ini wakil ketua PN Kolaka Awaluddin Hendra Aprilana, S.H., S.Sos., S.I.Kom., panitera Rapiuddin, S.H., M.H., panmud perdata Kartika Yudha, S.H., dan jurusita pengganti/jurusita. Materi sosialisasi disampaikan oleh Rapiuddin, S.H., M.H., yang menjelaskan secara detail isi dari SEMA Nomor 1 Tahun 2023 yang terdiri dari 13 poin penting. Berikut ringkasan pokok-pokok ketentuan tersebut:

  1. Panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima yang menyebutkan tanggal terima.
  2. Surat tercatat dikirim oleh pengadilan menggunakan jasa penyedia layanan yang ditentukan Mahkamah Agung.
  3. Penyampaian dilakukan langsung (on hand delivery) kepada para pihak, atau kepada orang dewasa yang tinggal serumah jika tidak dapat disampaikan langsung.
  4. Jika pihak menolak menerima atau menandatangani, petugas mencatat penolakan secara elektronik dan surat dikembalikan ke pengadilan (retur).
  5. Dalam hal para pihak bertempat tinggal di tempat dengan akses terbatas, seperti apartemen, rumah susun, atau tempat tinggal lainnya yang sejenis, surat disampaikan kepada resepsionis atau petugas keamanan jika tidak dapat disampaikan secara langsung atau kepada orang serumah.
  6. Penyerahan kepada orang serumah atau petugas keamanan hanya boleh dilakukan jika penerima bukan pihak lawan dalam perkara dan bersedia difoto disertai kartu identitas.
  7. Jika tidak bersedia difoto, surat disampaikan melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/desa) setempat.
  8. Jika rumah para pihak tidak berpenghuni, surat disampaikan melalui lurah/kades setelah dua kali percobaan pengantaran, disertai dokumentasi foto rumah.
  9. Jika alamat tidak ditemukan atau keberadaan pihak tidak diketahui, maka panggilan dilakukan melalui panggilan umum.
  10. Ketidaktertemuan, tidak tinggal di alamat, atau kematian pihak hanya dapat dibuktikan dengan keterangan resmi dari lurah/kades setempat.
  11. Surat panggilan dikirim paling lambat 6 hari kalender sebelum sidang, dan harus diterima paling lambat 3 hari kerja sebelum sidang.
  12. Isi berita acara pengiriman melalui surat tercatat harus memuat salah satu dari keterangan berikut:
    • "telah diterima langsung oleh pihak penerima", jika surat diterima langsung oleh pihak terkait;
    • "penerima tidak bersedia menerima atau tidak bersedia menandatangani", jika pihak menolak menerima atau menandatangani;
    • "telah diterima oleh [nama penerima] yang tinggal serumah dengan pihak penerima/resepsionis/petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis di tempat tinggal penerima", jika diterima oleh pihak lain yang sah;
    • "telah diterima oleh [nama penerima], lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/desa) [nama kelurahan/desa terkait] karena tidak bertemu dengan pihak penerima setelah dilakukan pengantaran sebanyak dua kali", jika melalui lurah/kades;
    • "alamat pihak penerima tidak ditemukan sesuai keterangan [nama], lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/desa) [nama kelurahan/desa terkait]", jika alamat tidak ditemukan;
    • "pihak penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan [nama], lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/desa) [nama kelurahan/desa terkait]", jika pihak tidak tinggal di alamat tersebut;
    • "pihak penerima telah meninggal dunia sesuai keterangan [nama], lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/desa) [nama kelurahan/desa terkait]", jika pihak telah meninggal dunia.
  13. Bukti/informasi penerimaan surat tercatat harus mencakup: tanggal terima, identitas penerima, foto penerima beserta kartu identitas (jika berlaku), tanda terima yang ditandatangani dan dicap (jika melalui lurah/kades), serta titik koordinat penerimaan (geotagging).

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi diskusi antara aparatur pengadilan dan perwakilan PT Pos Indonesia guna menyamakan persepsi dalam penerapan teknis di lapangan. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, proses pemanggilan melalui surat tercatat dapat terlaksana secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung.

 

 

/*userway*/