Keberhasilan Perkara Diversi di Pengadilan Negeri Kolaka
Kolaka, 12 Desember 2023
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kolaka telah dilaksanakan musyawarah diversi dalam perkara pidana anak Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kka dengan Fasilitator Diversi Ibu Noula Maria Magdalena Pangemanan, S.H., M.Hum. Perkara anak tersebut berhasil diselesaikan dengan jalan perdamaian/proses diversi.
Proses Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Diversi ini dilakukan dengan tujuan:
1. Untuk menghindari anak dari penahanan;
2. Untuk menghindari cap/label anak sebagai penjahat;
3. Untuk mencegah pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak;
4. Agar anak bertanggung jawab atas perbuatannya;
5. Untuk melakukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa harus melalui proses formal;
6. Menghindari anak mengikuti proses sistem peradilan;
7. Menjauhkan anak dari pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan.