Agenda Ramadan ke-6: Perkara Merusak Hati
Pengadilan Negeri Kolaka mengawali pagi dengan mendengarkan Tausiyah dari Bapak Assaad Syafruddin, A.Md., Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Negeri Kolaka. Bapak Assaad menjelaskan bahwa terdapat beberapa perkara yang dapat menyebabkan rusaknya hati.
Perkara tersebut antara lain:
1. Dosa dan maksiat
2. Banyak tertawa
3. Terlalu banyak makan dan minum
4. Melalaikan Allah
Setelah Tausiyah, Bapak Assaad membacakan beberapa hadist yang menjadi pengingat kita sebagai umat Islam. Selanjutnya seluruh pegawai membaca Al Quran secara bergantian. Pegawai yang tidak membaca, menyimak bacaan yang dilatunkan.
Kegiatan tersebut dimaksudkan agar di bulan yang penuh rahmat ini dapat diisi dengan agenda-agenda kebaikan dan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Sang Maha Kuasa. Selain itu, bertujuan untuk mempererat silaturrahmi antar pegawai Pengadilan Negeri Kolaka.