Permohonan & Eksekusi Riil
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terhadap pelaksanaan:
- Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3102/DJU/SK/HM02.3/9/2019 tentang Pengelolaan Backup Data Register, Arsip Perkara Secara Elektronik Serta Pemeliharaan Register dan Arsip Perkara Manual;
- Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 846/DJU/HM.02.3/8/2021 tentang Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri dan Kepatuhan Penginputan Data Eksekusi pada SIPP.
masih didapati pelaksanaan administrasi perkara pada pengadilan yang belum dilaksanakan secara tertib, dengan ini kami minta kepada Bapak/Ibu untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Memastikan Tertib administrasi perkara pada pengadilan mulai dari pendaftaran sampai dengan pengarsipan berkas perkara lengkap dan rapi;
- Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap arsip perkara untuk mengetahui kesesuaian serta ketersediaan data maupun dokumen (kelengkapan berkas perkara);
- Apabila dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pengawasan didapati berkas hilang, Pengadilan Tinggi wajib melaporkan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum;
- Melakukan back up database SIPP seluruh pengadilan negeri di wilayah hukumnya( 4 Pengadilan Tinggi belum melakukan back up database);
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kepatuhan backup aplikasi dan database aplikasi SIPP yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri;
- Mengelola/memanfaatkan backup data tersebut untuk dijadikan bahan pengawasan bagi Pengadilan Tinggi terkait tertib administrasi perkara pada pengadilan negeri di wilayah hukumnya selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat menjamin keamanan dari pemanfaatan data tersebut;
- Memastikan data perkara eksekusi didaftarkan dan diperbarui sesuai dengan tahapan pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara;
- Memastikan kesesuaian data eksekusi antara data eksekusi pada register manual dengan data eksekusi pada aplikasi SIPP.
- Memastikan seluruh pengadilan negeri di wilayah hukumnya telah memuat mekanisme permohonan dan pelaksanaan eksekusi rill pada halaman depan website (contoh terlampir).
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.