HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  •  

    sms
  • gambar
  • gambar
  •  
    sipp
  • gambar
  • Eksekusi Riil

    Untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan pengadilan dapat mendorong pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukuru dan terjangkau khususnya dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata pada pengadilan negeri, berikut mekanismenya/p>

    Lebih Lanjut

  • Permohonan Surat Keterangan Elektronik

    Sekarang anda dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana,Surat Tidak Dicabut Hak Pilihnya atau Surat Keterangan lain secara online melalui Eraterang. Silakan klik gambar atau tautan

    Selengkapnya

  • Aplikasi E-Berpadu

    Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan. Silakan klik gambar atau tautan

    Selengkapnya

  • Kemudahan Berusahan dan Peran Mahkamah Agung

    Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi MARI Nomor : 140/Bua.1/4/2020 tertanggal 30 April 2020 perihal Bahan Sosialisasi Kemudahan Berusaha TA. 2021. Berikut disampaikan infografis dan moviegrafis kemudahan berusaha untuk bisa diakses oleh pengadilan maupun masyarakat.

    Selengkapnya

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Kolaka memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

  • AVIRMBO-Asisten Virtual Meambo

    Ingin mengetahui informasi perkara dan layanan di Pengadilan Negeri Kolaka? Jangan ragu Hubungi Asisten Virtual kami

    Hubungi kami

  • JDIH PN KOLAKA

    Sekarang Anda bisa akses dokumen hukum Pengadilan Negeri Kolaka secara lengkap, akurat, mudah dan tepat di JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) PN Kolaka. Cukup akses di laman https://jdih.pn-kolaka.go.id/

    Selengkapnya

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Kolaka Kelas 1 B

    Masuk SIPP

  • e-Court
    The Electronics Justice System

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar (Advokat) dan Pengguna lain (non Advokat) untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

    MASUK e-Court

Link Website Pengadilan Se-Sultra

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

Penelusuran Perkara

Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

SIPP PN Kolaka

 

E-Court Mahkamah Agung RI

Saat ini Anda dapat mendaftarkan perkara di pengadilan secara online, untuk lebih jelasnya silakan klik gambar diatas. 

E-Court MA

 

e-Mirabel

e-Mirabel adalah formulir elektronik yang memudahkan masyarakat pencari keadilan, khususnya penyandang disabilitas dalam mengakses layanan di Pengadilan Negeri Kolaka

Info Selengkapnya

Survey Pelayanan Elektronik (siSUPER)

Pedoman pelaksaaan dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1365/ DJU/ SK/ HM.02.3/ 5/ 2021

Isi Survey

 

PTSP Online

Ingin konsultasi dengan petugas PTSP di Pengadilan? Tapi takut virus corona dan jarak jauh? Tenang, ada PTSP Online !

PTSP Online

 

Direktori Putusan

Silakan klik gambar diatas untuk mengakses salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Kolaka yang telah diunggah pada Direktori Putusan MA. 

Direktori Putusan

 

Jadwal Sidang

Untuk Gugatan/Permohonan

  1.  Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

  2.  Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, 4 (empat) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

  3. Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR.
    Catatan :

    • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.

    • Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.

    • Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

  4. 4.Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga). 

  5. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

  6. Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

  7. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

  8. Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

  9. Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

  10. .Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

  11. Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

  12. Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

PENDAFTARAN SELESAI
Pihak/ pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/ jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

 

 

 

Prosedur Gugatan Sederhana

design

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Permohonan & Eksekusi Riil

Berikut mekanisme permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kolaka kelas 1B

Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Kolaka Kelas 1 B


Lebih Lanjut

Nilai Survey IKM Tahun 2023

Nilai Survey IPAK Tahun 2023

/*userway*/