HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  •  

    sms
  • gambar
  • gambar
  •  
    sipp
  • gambar
  • Eksekusi Riil

    Untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan pengadilan dapat mendorong pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukuru dan terjangkau khususnya dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata pada pengadilan negeri, berikut mekanismenya/p>

    Lebih Lanjut

  • Permohonan Surat Keterangan Elektronik

    Sekarang anda dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana,Surat Tidak Dicabut Hak Pilihnya atau Surat Keterangan lain secara online melalui Eraterang. Silakan klik gambar atau tautan

    Selengkapnya

  • Aplikasi E-Berpadu

    Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan. Silakan klik gambar atau tautan

    Selengkapnya

  • Kemudahan Berusahan dan Peran Mahkamah Agung

    Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi MARI Nomor : 140/Bua.1/4/2020 tertanggal 30 April 2020 perihal Bahan Sosialisasi Kemudahan Berusaha TA. 2021. Berikut disampaikan infografis dan moviegrafis kemudahan berusaha untuk bisa diakses oleh pengadilan maupun masyarakat.

    Selengkapnya

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Kolaka memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

  • AVIRMBO-Asisten Virtual Meambo

    Ingin mengetahui informasi perkara dan layanan di Pengadilan Negeri Kolaka? Jangan ragu Hubungi Asisten Virtual kami

    Hubungi kami

  • JDIH PN KOLAKA

    Sekarang Anda bisa akses dokumen hukum Pengadilan Negeri Kolaka secara lengkap, akurat, mudah dan tepat di JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) PN Kolaka. Cukup akses di laman https://jdih.pn-kolaka.go.id/

    Selengkapnya

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Kolaka Kelas 1 B

    Masuk SIPP

  • e-Court
    The Electronics Justice System

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar (Advokat) dan Pengguna lain (non Advokat) untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

    MASUK e-Court

Link Website Pengadilan Se-Sultra

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

Penelusuran Perkara

Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

SIPP PN Kolaka

 

E-Court Mahkamah Agung RI

Saat ini Anda dapat mendaftarkan perkara di pengadilan secara online, untuk lebih jelasnya silakan klik gambar diatas. 

E-Court MA

 

e-Mirabel

e-Mirabel adalah formulir elektronik yang memudahkan masyarakat pencari keadilan, khususnya penyandang disabilitas dalam mengakses layanan di Pengadilan Negeri Kolaka

Info Selengkapnya

Survey Pelayanan Elektronik (siSUPER)

Pedoman pelaksaaan dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1365/ DJU/ SK/ HM.02.3/ 5/ 2021

Isi Survey

 

PTSP Online

Ingin konsultasi dengan petugas PTSP di Pengadilan? Tapi takut virus corona dan jarak jauh? Tenang, ada PTSP Online !

PTSP Online

 

Direktori Putusan

Silakan klik gambar diatas untuk mengakses salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Kolaka yang telah diunggah pada Direktori Putusan MA. 

Direktori Putusan

 

Jadwal Sidang

Pengadilan Negeri Kolaka memiliki ruang baru, Ruang Aman. Ruangan ini ditujukan kepada korban kekerasan seksual agar para korban merasa aman dan nyaman bersidang di Pengadilan. Fasilitas yang terdapat di Ruang Aman ini meliputi kotak P3K, kursi, meja, dan kipas angin. 

Ruang Aman sebagai perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 61 bahwa Pengadilan mengupayakan penyediaan fasilitas dan perlindungan yang dibutuhkan agar saksi atau korban dapat memberikan kesaksian. 

Lokasi Ruang Aman:

Di belakang Ruang Laktasi, depan kamar mandi pengunjung

 

Hak Korban (Pasal 67)

A. Hak atas penanganan

B. Hak atas perlindungan

C. Hak atas pemulihan

 

 

Hak atas penanganan (Pasal 68)

1. Hak atas informasi seluruh proses dan hasil penanganan, pelindungan, dan pemulihan

2. Hak mendapatkan dokumen hasil penanganan

3. Hak atas layanan hukum

4. Hak atas penguatan psikologis

5. Hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis

6. Hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban

7. Hak atas penghapusan konten bermuatan seksual

 

 

Hak atas pelindungan (Pasal 69)

1. Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan

2. Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan perlindungan

3. Perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan

4. Pelindungan atas kerahasiaan identitas

5. Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban

6. Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik

7. Pelindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas TPKS yang telah dilaporkan

 

 

Hak atas pemulihan

1.  Rehabilitasi medis

2. Rehabilitasi mental dan sosial

3. Pembedayaan sosia;

4. Restitusi dan/atau kompensasi

5. Reintegrasi sosial

 

Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan:

1. Penyediaan layanan kesehatan untuk pemulihan fisik

2. Penguatan psikologis

3. Pemberian informasi tentang hak korban dan proses peradilan

4. Pemberian informasi tentang layanan pemulihan bagi korban

5. Pendampingan hukum

6. Pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi korban penyandang disabilitas

7. Penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman

8. Penyediaan bimbingan rohani dan spiritual

9. Penyediaan fasilitas pendidikan bagi korban

10. Penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh korban

11. Hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman

12. Hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik

 

Pemulihan setelah proses peradilan:

1. Pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik & psikologis korban secara berkala & berkelanjutan

2. Penguatan dukungan komunitas untuk pemulihan korban

3. Pendampingan penggunaan restitusi dan/atau kompensasi

4. Penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh korban

5. Penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan & bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu

6. Pemberdayaan ekonomi

7. Penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat

NO NAMA MAHASISWA (i) WAKTU PENELITIAN DOKUMEN
1 Andi Aidil Fitra Baharuddin Bulan Juli 2021 Klik disini
2 Nurfadillah Bulan Juli 2021  Klik disini 
       
       
       
Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 097-1/SEK/KU.01/3/2013 tanggal 1 Maret 2013, perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, yang ditujukan Kepada Yth. Yang Mulia Para Pimpinan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Para Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon II Mahkamah Agung RI, Para Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon III dan IV Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding serta Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

LAMPIRAN 1

LAMPIRAN 2

Prosedur Gugatan Sederhana

design

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Permohonan & Eksekusi Riil

Berikut mekanisme permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kolaka kelas 1B

Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Kolaka Kelas 1 B


Lebih Lanjut

Nilai Survey IKM Tahun 2023

Nilai Survey IPAK Tahun 2023

/*userway*/