HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  •  

    sms
  • gambar
  • gambar
  •  
    sipp
  • gambar
  • Eksekusi Riil

    Untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan pengadilan dapat mendorong pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukuru dan terjangkau khususnya dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata pada pengadilan negeri, berikut mekanismenya/p>

    Lebih Lanjut

  • Permohonan Surat Keterangan Elektronik

    Sekarang anda dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana,Surat Tidak Dicabut Hak Pilihnya atau Surat Keterangan lain secara online melalui Eraterang. Silakan klik gambar atau tautan

    Selengkapnya

  • Aplikasi E-Berpadu

    Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan. Silakan klik gambar atau tautan

    Selengkapnya

  • Kemudahan Berusahan dan Peran Mahkamah Agung

    Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi MARI Nomor : 140/Bua.1/4/2020 tertanggal 30 April 2020 perihal Bahan Sosialisasi Kemudahan Berusaha TA. 2021. Berikut disampaikan infografis dan moviegrafis kemudahan berusaha untuk bisa diakses oleh pengadilan maupun masyarakat.

    Selengkapnya

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Kolaka memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

  • AVIRMBO-Asisten Virtual Meambo

    Ingin mengetahui informasi perkara dan layanan di Pengadilan Negeri Kolaka? Jangan ragu Hubungi Asisten Virtual kami

    Hubungi kami

  • JDIH PN KOLAKA

    Sekarang Anda bisa akses dokumen hukum Pengadilan Negeri Kolaka secara lengkap, akurat, mudah dan tepat di JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) PN Kolaka. Cukup akses di laman https://jdih.pn-kolaka.go.id/

    Selengkapnya

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Kolaka Kelas 1 B

    Masuk SIPP

  • e-Court
    The Electronics Justice System

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar (Advokat) dan Pengguna lain (non Advokat) untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

    MASUK e-Court

Link Website Pengadilan Se-Sultra

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

Penelusuran Perkara

Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

SIPP PN Kolaka

 

E-Court Mahkamah Agung RI

Saat ini Anda dapat mendaftarkan perkara di pengadilan secara online, untuk lebih jelasnya silakan klik gambar diatas. 

E-Court MA

 

e-Mirabel

e-Mirabel adalah formulir elektronik yang memudahkan masyarakat pencari keadilan, khususnya penyandang disabilitas dalam mengakses layanan di Pengadilan Negeri Kolaka

Info Selengkapnya

Survey Pelayanan Elektronik (siSUPER)

Pedoman pelaksaaan dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1365/ DJU/ SK/ HM.02.3/ 5/ 2021

Isi Survey

 

PTSP Online

Ingin konsultasi dengan petugas PTSP di Pengadilan? Tapi takut virus corona dan jarak jauh? Tenang, ada PTSP Online !

PTSP Online

 

Direktori Putusan

Silakan klik gambar diatas untuk mengakses salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Kolaka yang telah diunggah pada Direktori Putusan MA. 

Direktori Putusan

 

Jadwal Sidang

  1. TINDAK PIDANA RINGAN:

    1. Pengadilan menentukan hari tertentu dalam 7 (tujuh) hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.

    2. Hari tersebut diberitahukan Pengadilan kepada Penyidik supaya dapat mengetahui dan  mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan.

    3. Pelimpahan perkara tindak pidana ringan, dilakukan Penyidik tanpa melalui aparat Penuntut Umum.

    4. Penyidik mengambil alih wewenang aparat Penuntut Umum.

    5. Dalam tempo 3 (tiga) hari Penyidik menghadapkan segala sesuatu yang diperlukan ke sidang, terhitung sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat Penyidik.

    6. Jika terdakwa tidak hadir, Hakim dapat menyerahkan putusan tanpa hadirnya terdakwa;

    7. Setelah Pengadilan menerima perkara dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam buku register.

    8. Pemeriksaan perkara dengan Hakim tunggal.

    9. Pemeriksaan perkara tidak dibuat BAP, karena Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan BAP Pengadilan.

    10. BAP Pengadilan dibuat, jika ternyata hasil pemeriksaan sidang Pengadilan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Penyidik.

    11. Putusan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana ringan tidak dibuat secara khusus dan tidak dicatat/ disatukan dalam BAP. Putusannya cutup berupa bentuk catatan yang berisi amar-putusan yang disiapkan/dikirim oleh Penyidik.

    12. Catatan tersebut ditanda tangani oleh Hakim.

    13. Catatan tersebut juga dicatat dalam buku register.

    14. Pencatatan dalam buku register ditandatangani oleh Hakim dan Panitera sidang.

  2. PERKARA PELANGGARAN LALULINTAS JALAN

    1. Catatan pemeriksaan yang dibuat Penyidik, memuat dakwaan dan pemberitahuan diserahkan kepada Pengadilan selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama.

    2. Panitera dalam pemeriksaan sidang tidak perlu membuat berita acara. Putusan adalah berupa catatan Hakim dalam formulir tilang dan Panitera Pengganti melapor pada  petugas register untuk mencatat dalam buku register.

    3. Pada hari dan tanggal yang ditentukan dalam pembe¬ritahuan pemeriksaan terdakwa atau wakilnya tidak datang di sidang Pengadilan pemeriksaan perkara tidak ditunda tetapi dilanjutkan.

    4. Dalam hal putusan diucapkan diluar hadirnya terdakwa, Panitera segera menyampaikan surat amar putusan kepada terdakwa melalui Penyidik.

    5. Penyidik mengembalikan surat amar putusan yang telah diberitahukan itu kepada Panitera.

    6. Panitera meneliti apakah dalam surat amar putusan terdapat tanggal serta tanda tangan terpidana.

    7. Tenggang waktu mengajukan perlawanan 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan putusan kepada terpidana.

    8. Panitera memberitahukan kepada Penyidik tentang adanya pengajuan perlawanan dari terpidana.

    9. Pemberitahuan disusul dengan Penetapan Hakim tentang hari sidang untuk memeriksa kembali perkara yang bersangkutan.

    10. Pengembalian barang sitaan/ bukti segera setelah putusan dijatuhkan dan setelah yang bersangkutan memenuhi amar putusan.

Sumber: “Tata Cara Pemeriksaan Administrasi Persidangan” dalam buku Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Buku IV, Edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm. 140-142. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan.

Tags: widgetkit slideshow spotlight lightbox

Prosedur Gugatan Sederhana

design

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Permohonan & Eksekusi Riil

Berikut mekanisme permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kolaka kelas 1B

Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Kolaka Kelas 1 B


Lebih Lanjut

Nilai Survey IKM Tahun 2023

Nilai Survey IPAK Tahun 2023

/*userway*/