HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan yang berlaku pada Pengadilan Negeri Kolaka Kelas 1 B adalah:

Jam Pelayanan:

    • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.30 s.d. 16.00 WITA
    • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA

Jam Istirahat:

    • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA
    • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WITA

 

 

Jam Pelayanan pada Pengadilan Negeri Kolaka Kelas 1 B selama bulan Ramadhan 1445H / 2024M adalah:

Jam Pelayanan:

    • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.30 s.d. 14.30WITA
    • Hari Jumat: pukul 08.30 s.d. 15.00 WITA

Jam Istirahat:

 

    • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 12.30 WITA
    • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 12.30 WITA

Kemudahan Berusaha dan Peran Mahkamah Agung

Kemudahan Berusaha & Peran Mahkamah Agung

Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi MARI Nomor : 140/Bua.1/4/2020 tertanggal 30 April 2020 perihal Bahan Sosialisasi Kemudahan Berusaha TA. 2021. Pengadilan memiliki peran penting dalam mewujudkan kemudahan berusaha, karena apapun aturannya, semua rencana dan agenda reformasi kemudahan berusaha harus tercermin di lapangan. Berikut disampaikan infografis dan moviegrafis kemudahan berusaha untuk bisa diakses oleh pengadilan maupun masyarakat.

Lelang Barang dan Jasa

Untuk pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden N0. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. LKPP meluncurkan 13 peraturan yang merupakan peraturan turunan dari Perpres tersebut. Adapun peraturan tersebut adalah sebagai berikut :

 

  1. Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola
  3. Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
  4. Perlem LKPP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
  5. Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
  6. Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  7. Perlem LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
  8. Perlem LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
  9. Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
  10. Perlem LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
  11. Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  12. Perlem LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  13. Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.

 

Pengadilan Negeri Kolaka sebagai satuan kerja berada di lingkungan badan peradilan umum yang berada di bawah Mahkamah Agung RI dalam pelaksanakan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan anggaran yang dikelola oleh Pengadilan Negeri Kolaka sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada tahun anggaran berjalan. Perencanaan pengadaan barang/ jasa tersebut telah dimasukan dalam Rencana Umum Pengadaan yang dapat dilihat pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di alamat https://sirup.lkpp.go.id/sirup.

 

 

Belum ada lelang barang dan jasa di tahun 2022 Pengadilan Negeri Kolaka

/*userway*/