HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Delegasi

PROSEDUR BANTUAN DELEGASI MASUK 

 

Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi disilahkan untuk mengirimkan surat permohonan bantuan delegasi dengan menggunakan cara sebagai berikut:

  1. Mengisi data pada register delegasi keluar aplikasi SIPP satuan kerja Pengadilan Negeri pengaju, dan mengunggah file pindaian (e-doc) Surat Permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali terhadap biaya prodeo;
  2. Jika file pindaian (e-doc) Surat Permohonan tidak dapat diunggah pada aplikasi SIPP atau aplikasi SIPP sedang bermasalah (error), maka file pindaian (e-doc) Surat Permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan dapat dikirim melalui surat elektronik (e-mail) ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.;
  3. Selanjutnya asli Surat Permohonan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen (Pos/Ekspedisi/Kurir) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, beralamat di Laloeha, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara 93561.

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, berikut prosedur bantuan delegasi masuk yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kolaka:

 

Melakukan pengecekan di SIPP pada menu delegasi > Koordinator delegasi menunjuk jurusita > Membuat relaas dan laksanakan > Relaas panggilan / pemberitahuan diinput kedalam SIPP > Waktu pelaksanaan delegasi paling lama 2 hari

Untuk memantau permintaan bantuan delegasi yang telah diajukan, silahkan memilih sub menu Delegasi Masuk pada menu Delegasi di situs web SIPP Pengadilan Negeri Kolaka http://sipp.pn-kolaka.go.id/ atau bisa dilihat dibawah ini

 

DETAIL DELEGASI MASUK:

 

BIAYA DELEGASI : Klik Disini

Hak Pencari Keadilan

HAK MASYARAKAT PENCARI KEADILAN :

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum    
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum    
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan    
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.    
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.    
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.    
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.    
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.    
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.    
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.    
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya  dalam hal terdakwa ditahan.
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.    
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.    
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.    
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. 
  16. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.    
  17. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.    
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.    
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.    
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.    
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.    
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.    
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.    

Persyaratan Produk Layanan Perdata

PENDAFTARAN PERKARA PERDATA GUGATAN

seperti gugatan cerai

No.

U r a i a n

1

Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM

2

Surat gugatan + Sotf copy surat gugatan

3

Surat Kuasa khusus dari Penggugat

4

Fotocopy Kartu anggota Advokat

5

Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat

6

Fotocopy KTP dan KK Penggugat

7

Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan (untuk gugatan cerai)

8

Surat ljin Cerai dari atasan (untuk PNS, POLRI, dan TNI) 

(untuk gugatan cerai)

 

PERUBAHAN NAMA / AKTA

No.

U r a i a n

1

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2

Kartu Keluarga (KK)

3

Akta / Surat Kelahiran 

4

Akta Nikah / Perkawinan

5

Ijazah

6

Surat Keterangan dari Kelurahan

7

Surat Permohonan

Note: Nomor 1-6 masing-masing difotokopi 1x, surat permohonan dicetak dan ditandatangani diatas materai serta pemohon harus mempunyai alamat email, nomor handphone dan nomor rekening

 

PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI)

No.

U r a i a n

1

Mendapatkan izin menteri atau Kepala Instansi Dinas Sosial

2

Akta / Surat Kelahiran

3

KTP + KK + Akta Nikah Orang Tua Angkat

4

KTP + KK + Akta Nikah Orang Tua Kandung

5

Surat Penyerahan Anak dari Orang Tua Kandung ke Orang Tua Angkat diketahui Kelurahan

6

Surat Permohonan

Note: Nomor 1-5 masing-masing difotokopi 1x, surat permohonan dicetak dan ditandatangani diatas materai serta pemohon harus mempunyai alamat email, nomor handphone dan nomor rekening

 

PERMOHONAN PENETAPAN KEMATIAN

No.

U r a i a n

1

KTP + KK Para Ahli Waris

2

Akta Nikah / Perkawinan Almarhum

3

Surat Pelaporan Kematian dari Kelurahan

4

Surat Penolakan Dispenduk

5

Akta / Surat Kelahiran (Pemohon)

6

Surat Permohonan

Note: Nomor 1-5 masing-masing difotokopi 1x, surat permohonan dicetak dan ditandatangani diatas materai serta pemohon harus mempunyai alamat email, nomor handphone dan nomor rekening

 

PERWALIAN ANAK DIBAWAH UMUR / IZIN JUAL BELI / MENJAMINKAN HARTA

No.

U r a i a n

1

Akta / Surat Kematian

2

Surat Kuasa dan Persetujuan dari Ahli Waris

3

Akta / Surat Kelahiran Anak

4

Akta Nikah / Perkawinan

5

KTP + KK Pemilik Harta dan Ahli Waris

6

Surat Pernyataan Ahli Waris

7

Sertifikat Objek (Bukti Kepemilikan Objek)

8

Surat Permohonan

Note: Nomor 1-7 masing-masing difotokopi 1x, surat permohonan dicetak dan ditandatangani diatas materai serta pemohon harus mempunyai alamat email, nomor handphone dan nomor rekening

 

PENDAFTARAN PERKARA PERDATA GUGATAN SEDERHANA

No

U r a i a n

1

Resi pembayaran panjar biaya perkara /SKUM

2

Surat gugatan + Sotfcopy surat gugatan

3

Surat Kuasa/Kuasa Khusus/Surat Tugas dari Penggugat

4

Jenis perkara cidera janji ataupun perbuatan melawan hukum dan bukan sengketa Hak atas tanah

5

Nilai gugatan Materil paling banyak Rp.500.000.000,-

6

Penggugat tidak lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama

7

Penggugat & Tergugat sama-sama berdomisili di daerah Hukum Pengadilan Negeri Kolaka

8

Fotocopy bukti surat Penggugat yang telah dilegalisir dan bermaterai/cap pos

 

PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN

No.

U r a i a n

1

Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM

2

Surat Permohonan+ Sotfcopy surat permohonan

3

Surat Kuasa khusus dari Pemohon kalau ada

4

Fotocopy Kartu anggota Advokat

5

Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat

6

Fotocopy KTP Pemohon

 

SYARAT PERMOHONAN GANTI NAMA

No.

U r a i a n

1

Surat Permohonan yang  ditanda tangani oleh Pemohon. ( dicopy 2 eks )

2

Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar

3

Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar.

4

Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar.

5

Foto copy Ijazah ( jika ada hubungan dengan ijazah ) sebanyak 1 (satu) lembar.

6

Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar.

7

 Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. ( tidak dimaterai )

8

 Pemohon memiliki email yang aktif

 

*) Untuk point 2 s.d 6 di stempel/leges dikantor POS ber materai 10.000

 

 

PENDAFTARAN PERKARA PERDATA BANDING

No.

U r a i a n

1

Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM

2

Surat/Akta pernyataan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan atau setelah pemberkasan putusan.

Petugas pendaftaran perkara banding mengimput ke SIPP banding dalam waktu 1 x 24 jam.

Petugas pendaftaran perkara banding menyampaikan ke Jurusita tentang permohanan banding tersebut untuk disampaikan kepada pihak.

3

Memori banding/Akta penerimaan memori banding + softcopy memori banding.

Petugas penadaftaran perkara banding mengimput ke SIPP tentang penyerahan memori banding dan menyampaikan ke Jurusita untuk disampaikan ke pihak.

4

Kontra memori banding/Akta penerimaan kontra memori banding + softcopy kontra memori banding

Petugas pendaftaran perkara banding mengimput ke SIPP tetang adanya kontra memori banding dan menyampaikan ke Jurusita untuk disampaikan kepada pihak

5

Surat Kuasa khusus dari Pemohon kalau ada

6

Fotocopy Kartu anggota Advokat

7

Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat

8

Fotocopi KTP Pemohon

 

PENDAFTARAN PERKARA PERDATA KASASI

 

No.

U r a i a n

1

Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM

2

Surat/Akta pernyataan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding.

Petugas pendaftaran perkara kasasi mengimput ke SIPP dalam waktu 1 x 24 Jam.

3

Memori kasasi/Akta penerimaan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari + sofcopy memori kasasi.

Petugas pendaftaran perkara kasasi mengimput ke SIPP tentang penerimaan memori kasasi dan menyerahkan ke Jurusita untuk disampaikan kepada pihak.

4

Kontra memori kasasi/Akta penerimaan kontra memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari + sofcopy kontra memori kasasi.

Petugas pendaftaran perkara kasasi mengimput ke SIPP tentang kontra memori kasasi dan menyerahkan ke Jurusita untuk disampaikan kepada pihak.

5

Surat Kuasa khusus dari Pemohon kalau ada

6

Fotocopy Kartu anggota Advokat

7

Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat

8

Fotocopi KTP Pemohon

 

PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PENINJAUAN KEMBALI (PK)

No.

U r a i a n

1

Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM

2

Surat/Akta Permohonan PK dalam tenggang waktu 180 hari :

Putusan didasarkan pada suatu kebohongan/tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya putus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan/tipu muslihat atau sejak putusan BHT.

Setelah perkara diputus ditemukan surat surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan adalah sejak ditemukannya surat-surat bukti yang hari serta tanggal ditemukannya dibawah sumpah dan dinyatakan oleh pejabat yang berwenang.

Telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut, suatu bagian tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, antara pihak-pihak yang sama atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan dengan satu yang lain adalah sejak putusan BHT.

Suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan BHT.

3

Memori PK/Akta penerimaan memori PK + softcopy dibuat bersamaan dengan akta permohonan PK

4

Kontra memori PK/Akta penerimaan kontra memori PK + softcopy dalam tenggang waktu 30 hari

5

Surat Kuasa khusus dari Pemohon

6

Fotocopy Kartu anggota Advokat

7

Fotocopi Berita Acara Penyumpahan Advokat

8

Fotocopi KTP Pemohon

 

PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN EKSEKUSI

No.

U r a i a n

1

Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM

2

Surat Permohonan Eksekusi

3

Surat Kuasa khusus dari Pemohon kalau ada

4

Fotocopy Kartu anggota Advokat

5

Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat

6

Fotocopy KTP Pemohon

7

Fotocopy salinan putusan yang BHT sesuai dengan aslinya

8

Surat pernyataan obyek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain

 

PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN/KONSIGNASI DALAM HAL PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

No.

U r a i a n

1

Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM

2

Surat Permohonan + Sotfcopy surat permohonan

3

Surat Kuasa khusus/Surat Tugas dari Pemohon

4

Fotocopy SK Menteri Hukum dan Ham tentang pengesahan badan hukum (BUMN/badan hukum perdata lainnya)

5

Fotocopy SK gubernur/bupati/walikota tentang penetapan lokasi pembangunan yang menunjukkan Pemohon sebagai instansi yang memerlukan tanah

6

Fotocopy dokumen hak kepemilikan atas objek pengadaan tanah

7

Fotocopy surat dari penilai publik perihal nilai ganti kerugian

8

Fotocopy berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian

9

Fotocopy salinan putusan pengadilan yang telah BHT dalam hal sudah terdapat putusan

10

Fotocopy surat penolakan termohon atas besarnya ganti kerugian berdasarkan musyawarah penetapan ganti kerugian

11

Fotocopy dokumen surat gugatan atau keterangan dari panitera pengadilan yang bersangkutan dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan kepemilikannya

12

Fotocopy surat keputusan peletakkan sita atau SK pejabat yang meletakkan sita dalam hal objek pengadaan tanah diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang

13

Fotocopy surat keterangan bank dan sertifikat hak tanggungan dalam hal objek pengadaan tanah menjadi jaminan di bank

 

PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN/KONSIGNASI 

No.

U r a i a n

1

Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM

2

Surat Permohonan + Sotfcopy surat permohonan

3

Surat Kuasa khusus/Surat Tugas dari Pemohon

4

Dokumen pendukung yang menunjukkan (identitas termohon dan bukti adanya piutang Termohon kepada Pemohon)

 

Update data : Agustus 2023

Persyaratan Produk Layanan Pidana

PERMOHONAN IZIN PERSETUJUAN PENGGELEDAHAN

No

CHECKLIST KELENGKAPAN BERKAS

1

Surat Permohonan

2

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan

3

Laporan Kepolisian

4

Surat Perintah Penyidikan

4

Surat Perintah Penggeledahan

5

Berita Acara Penggeledahan

 

PERMOHONAN IZIN PERSETUJUAN PENYITAAN

No

CHECKLIST KELENGKAPAN BERKAS

1

Surat Permohonan

2

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan

3

Laporan Kepolisian

4

Surat Perintah Penyidikan

5

Surat Perintah Penyitaan

6

Berita Acara Penyitaan

7

Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti

 

PERMOHONAN IZIN PERSETUJUAN PENYITAAN DARI PENUNTUT UMUM

No

CHECKLIST KELENGKAPAN BERKAS

1

Surat Permohonan

2

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan

3

Surat Perintah Penyidikan

4

Surat Perintah Penyitaan

5

Berita Acara Penyitaan

 

PERMOHONAN DAN/ATAU PENCABUTAN PERLAWANAN, BANDING, KASASI, PK DAN GRASI

No

CHECKLIST KELENGKAPAN BERKAS

1

Surat Permohonan

2

Softcopy Surat Permohonan

3

Surat Kuasa

 

PERMOHONAN PERPANJANGAN PENAHANAN DARI PENYIDIK TAHAP I

No

CHECKLIST KELENGKAPAN BERKAS

1

Surat Pengantar

2

Laporan Polisi

3

Surat Perintah Penyidikan

4

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan

5

Surat Perintah Penahanan oleh Penyidik

6

Berita Acara Penahanan oleh Penyidik

7  

Surat Perintah Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

8

Berita Acara Perpanjangan Penahanan

9

Resume

 

PERMOHONAN PERPANJANGAN PENAHANAN DARI PENYIDIK TAHAP II

No

CHECKLIST KELENGKAPAN BERKAS

1

Surat Pengantar

2

Laporan Polisi

3

Surat Perintah Penyidikan

4

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan

5

Surat Perintah Penahanan oleh Penyidik

6

Berita Acara Penahanan oleh Penyidik

7  

Surat Perintah Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

8

Berita Acara Perpanjangan Penahanan

9

Penetapan Perpanjangan Penahanan KPN Tahap I

10

Berita Acara Penahanan

11

Resume

 

PERMOHONAN PERPANJANGAN PENAHANAN DARI PENUNTUT UMUM TAHAP I

No

CHECKLIST KELENGKAPAN BERKAS

1

Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan (T-6)

2

Surat Perintah Perpanjangan Penahanan (T-7)

3

Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-7)

4

Surat Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum (T-4)

5

Berita Acara Perpanjangan Penahanan

6

Surat Perintah Penahanan

7

Surat Perintah Penyidikan

8

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan

9

Laporan Polisi

10

Resume

 

PERMOHONAN PERPANJANGAN PENAHANAN DARI PENUNTUT UMUM TAHAP II 

No

CHECKLIST KELENGKAPAN BERKAS

1

Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan (T-6)

2

Surat Perintah Perpanjangan Penahanan (T-7)

3

Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-7)

4

Surat Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum (T-4)

5

Berita Acara Perpanjangan Penahanan

6

Surat Perintah Penahanan

7

Surat Perintah Penyidikan

8

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan

9

Penetapan Perpanjangan Penahanan KPN Tahap I

10

Berita Acara Penahanan

11

Laporan Polisi

12

Resume

 

PELIMPAHAN BERKAS PERKARA PIDANA

No

CHECKLIST KELENGKAPAN BERKAS

1

Surat Pelimpahan Berkas (P-31)

2

Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan (T-6)

3

Surat Perintah Penahanan (T-7)

4

BA Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-7)

5

Surat Dakwaan (P-29)

6

Tanda terima surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa (P-33)

7

Tanda terima barang bukti (P-34)

8

BAP Polisi

9

Softcopy Dakwaan

 

PENDAFTARAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

No

CHECKLIST KELENGKAPAN BERKAS

1

Surat Permohonan

2

Softcopy surat permohonan

3

Surat Kuasa

 

PERMOHONAN PENETAPAN DIVERSI

No

CHECKLIST KELENGKAPAN BERKAS

1

Surat Permohonan

2

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan

3

Laporan Kepolisian

4

Surat Perintah Penyidikan

5

Akta Kelahiran / KK

6

Surat Kesepakatan Diversi

7

Berita Acara Diversi

8

Foto Pelaksanaan Diversi

 

Update data: Agustus 2021

Prinsip Mengadili

Prinsip-prinsip dalam Mengadili Perkara.

    

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".

Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.

Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.

Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa. dan mengadilinya.

Semua pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.

Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain. Dalam hal tidak hadirnya terdakwa sedangkan pemeriksaan dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa.

Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.

Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum bila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.

Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.

Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.

Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.

Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya. Hak ingkar adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.

Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang.hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.

Ketua majelis hakim, anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang,diadili atau advokat.

Seorang hakim atau panitera wajib, mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

 

 

Sumber: Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

/*userway*/