HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Fasilitas Korban Kekerasan Seksual

Pengadilan Negeri Kolaka memiliki ruang baru, Ruang Aman. Ruangan ini ditujukan kepada korban kekerasan seksual agar para korban merasa aman dan nyaman bersidang di Pengadilan. Fasilitas yang terdapat di Ruang Aman ini meliputi kotak P3K, kursi, meja, dan kipas angin. 

Ruang Aman sebagai perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 61 bahwa Pengadilan mengupayakan penyediaan fasilitas dan perlindungan yang dibutuhkan agar saksi atau korban dapat memberikan kesaksian. 

Lokasi Ruang Aman:

Di belakang Ruang Laktasi, depan kamar mandi pengunjung

 

Hak Korban Kekerasan Seksual

Hak Korban (Pasal 67)

A. Hak atas penanganan

B. Hak atas perlindungan

C. Hak atas pemulihan

 

 

Hak atas penanganan (Pasal 68)

1. Hak atas informasi seluruh proses dan hasil penanganan, pelindungan, dan pemulihan

2. Hak mendapatkan dokumen hasil penanganan

3. Hak atas layanan hukum

4. Hak atas penguatan psikologis

5. Hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis

6. Hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban

7. Hak atas penghapusan konten bermuatan seksual

 

 

Hak atas pelindungan (Pasal 69)

1. Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan

2. Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan perlindungan

3. Perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan

4. Pelindungan atas kerahasiaan identitas

5. Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban

6. Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik

7. Pelindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas TPKS yang telah dilaporkan

 

 

Hak atas pemulihan

1.  Rehabilitasi medis

2. Rehabilitasi mental dan sosial

3. Pembedayaan sosia;

4. Restitusi dan/atau kompensasi

5. Reintegrasi sosial

 

Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan:

1. Penyediaan layanan kesehatan untuk pemulihan fisik

2. Penguatan psikologis

3. Pemberian informasi tentang hak korban dan proses peradilan

4. Pemberian informasi tentang layanan pemulihan bagi korban

5. Pendampingan hukum

6. Pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi korban penyandang disabilitas

7. Penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman

8. Penyediaan bimbingan rohani dan spiritual

9. Penyediaan fasilitas pendidikan bagi korban

10. Penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh korban

11. Hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman

12. Hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik

 

Pemulihan setelah proses peradilan:

1. Pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik & psikologis korban secara berkala & berkelanjutan

2. Penguatan dukungan komunitas untuk pemulihan korban

3. Pendampingan penggunaan restitusi dan/atau kompensasi

4. Penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh korban

5. Penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan & bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu

6. Pemberdayaan ekonomi

7. Penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat

Hasil Penelitian

NO NAMA MAHASISWA (i) WAKTU PENELITIAN DOKUMEN
1 Andi Aidil Fitra Baharuddin Bulan Juli 2021 Klik disini
2 Nurfadillah Bulan Juli 2021  Klik disini 
       
       
       

Himbauan Atas Gratifikasi

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 097-1/SEK/KU.01/3/2013 tanggal 1 Maret 2013, perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, yang ditujukan Kepada Yth. Yang Mulia Para Pimpinan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Para Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon II Mahkamah Agung RI, Para Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon III dan IV Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding serta Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

LAMPIRAN 1

LAMPIRAN 2

/*userway*/